Tingkat Penghunian Kamar Berbintang bulan Agustus 2020 mencapai 48,71 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Mesuji

Publikasi Kabupaten Mesuji Dalam Angka 2024 kini rilis di bulan Februari. Dapat diakses dan diunduh melalui website ini (mesujikab.bps.go.id).

Pelayanan Statistik Terpadu dibuka setiap hari senin - jum'at pukul 08.00 - 16.00 kecuali hari libur nasional

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran di lingkungan BPS Kabupaten Mesuji dapat dilaporkan melalui link berikut (http://s.bps.go.id/PengaduanBPSKabupatenMesuji)

Tingkat Penghunian Kamar Berbintang bulan Agustus 2020 mencapai 48,71 persen

Tingkat Penghunian Kamar Berbintang bulan Agustus 2020 mencapai 48,71 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Oktober 2020
Ukuran File : 3.72 MB

Abstraksi

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Lampung pada Agustus 2020 tercatat 48,71 persen, naik 8,40 poin dibanding TPK hotel pada Juli 2020 yang tercatat sebesar 40,31 persen. Bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2019, TPK hotel berbintang turun sebesar 12,25 poin.

Jumlah tamu selama Agustus 2020 yang menginap di hotel berbintang mencapai 48.864 orang, terdiri dari 39 tamu asing dan 48.825 tamu domestik. Kondisi ini mengalami kenaikan sebanyak 11.957 orang (32,40 persen) dibandingkan Juli 2020 yang tercatat 36.907 orang.

Rata-rata lama menginap tamu (RLMT) pada hotel berbintang di Provinsi Lampung bulan Agustus 2020 tercatat 1,41 hari, naik 0,07 hari dibanding RLMT hotel pada Juli 2020 yang tercatat sebesar 1,35 hari.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Mesuji (Statistics of Mesuji Regency)Jl. Raden Intan No 02

Desa Mukti Karya

Kecamatan Panca Jaya

Mesuji - Lampung

Telp (+62)726 999999 

Mailbox : bps1811@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik