Pada tanggal 06 Maret 2024, Kepala BPS Kabupaten Mesuji Zulkifli S.ST., M.M., ikut serta dalam pemantauan dalam pendataan Lapangan Survei Harga Konsumen. Adapun jenis Survei Harga Konsumen yang dilakukan yaitu Survei dengan Kuesioner HK-1.2 yang dilaksanakan setiap dua pekan sekali. Kegiatan ini diawali oleh pengarahan petugas pencacah lapangan (PCL) yang terdiri dari 4 petugas dan dilanjutkan dengan dilakukannya pendataan di beberapa pedagang yang telah menjadi sampel responden untuk kegiatan Survei harga konsumen ini dan diakhiri dengan Evaluasi.
Cakupan komoditas pada kuesioner ini adalah sejumlah barang yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh rumah tangga, namun harganya tidak terlalu fluktuatif jika dibandingkan dengan sejumlah komoditas pada kuesioner HK 1.1, seperti mi kering instan, aneka ikan segar dan diawetkan, sayur-sayuran, dan lain sebagainya
Output yang dihasilkan oleh SHK berupa Indeks Harga Konsumen (IHK) yang merupakan salah satu data strategis Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperlukan oleh Pemerintah dalam menentukan arah kebijakan. Persentase perubahan IHK dalam suatu kurun waktu tertentu atau yang lebih dikenal dengan istilah tingkat inflasi/deflasi merupakan indikator penting dalam bidang ekonomi, khususnya dari sisi moneter.
(Alevareza Dipta Adani)