Nilai Tukar Petani Provinsi Lampung Naik 0,85 Persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Mesuji

Publikasi Kabupaten Mesuji Dalam Angka 2024 kini rilis di bulan Februari. Dapat diakses dan diunduh melalui website ini (mesujikab.bps.go.id).

Pelayanan Statistik Terpadu dibuka setiap hari senin - jum'at pukul 08.00 - 16.00 kecuali hari libur nasional

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran di lingkungan BPS Kabupaten Mesuji dapat dilaporkan melalui link berikut (http://s.bps.go.id/PengaduanBPSKabupatenMesuji)

Nilai Tukar Petani Provinsi Lampung Naik 0,85 Persen

Nilai Tukar Petani Provinsi Lampung Naik 0,85 PersenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 3 Mei 2021
Ukuran File : 1.13 MB

Abstraksi

NTP Provinsi Lampung April 2021 untuk masing-masing subsektor tercatat Subsektor Padi & Palawija (NTP-P) (88,71), Hortikultura (NTP-H) (97,12), Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr) (109,49), Peternakan (NTP-Pt) (100,96), Perikanan Tangkap (104,58), dan Perikanan Budidaya (101,51). Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 98,68.

April 2021, subsektor yang mengalami kenaikan indeks antara lain tanaman perkebunan rakyat, peternakan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya. Sedangkan subsektor lainnya mengalami penurunan indeks, yaitu pada komoditas subsektor tanaman padi dan palawija dan hortikultura, seperti pada harga beberapa jenis palawija dan sayur-sayuran.

Dari 34 provinsi yang diamati perkembangan harganya pada April 2021, ada 21 provinsi mengalami kenaikan NTP, dan 13 provinsi lainnya mengalami penurunan. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bangka Belitung dengan peningkatan sebesar 2,15 persen, sedangkan penurunan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau yang turun sebesar 2,26 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Mesuji (Statistics of Mesuji Regency)Jl. Raden Intan No 02

Desa Mukti Karya

Kecamatan Panca Jaya

Mesuji - Lampung

Telp (+62)726 999999 

Mailbox : bps1811@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik