19 Februari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Badan Pusat Statistik
(BPS) Kabupaten Mesuji mengambil langkah berani dengan menegaskan penolakan
terhadap gratifikasi dalam segala bentuknya. Keputusan ini disampaikan sebagai
bagian dari upaya untuk memperkuat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Penolakan gratifikasi
merupakan komitmen yang tak tergoyahkan dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan
publik. Dalam konteks Zona Integritas WBK dan WBBM, BPS Kabupaten Mesuji
berkomitmen untuk memberikan contoh positif bagi lembaga-lembaga pemerintah
lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi
instansi-instansi lain untuk mengikuti jejak dalam mewujudkan pemerintahan yang
bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Berita Terkait
BPS Kabupaten Mesuji Mengadakan F2
Rekrutmen Mitra Statistilk BPS Kabupaten Mesuji 2025
Sosialisasi Survei Biaya Hidup 2022 BPS Kabupaten Mesuji di Aula Pemkab Mesuji
Kunjungan BPS Kabupaten Mesuji ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mesuji
Hasil Seleksi Mitra BPS Kabupaten Mesuji 2024
Pelatihan Petugas SKT DNPeng 2024 BPS Kabupaten Mesuji
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Mesuji (Statistics of Mesuji Regency)Jl. Raden Intan No 02
Desa Mukti Karya
Kecamatan Panca Jaya
Mesuji - Lampung
Telp (+62)726 999999
Mailbox : bps1811@bps.go.id