Sosialisasi Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah Mesuji - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Mesuji

Publikasi Kabupaten Mesuji Dalam Angka 2024 kini rilis di bulan Februari. Dapat diakses dan diunduh melalui website ini (mesujikab.bps.go.id).

Pelayanan Statistik Terpadu dibuka setiap hari senin - jum'at pukul 08.00 - 16.00 kecuali hari libur nasional

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran di lingkungan BPS Kabupaten Mesuji dapat dilaporkan melalui link berikut (http://s.bps.go.id/PengaduanBPSKabupatenMesuji)

Sosialisasi Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah Mesuji

Sosialisasi Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah Mesuji

15 Juni 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Rabu, 15 Juni 2022 BPS Kabupaten Mesuji melakukan kegiatan Sosialisasi Statistik Sektoral dan Expose Data Mesuji Dalam Angka 2022 di Aula Kantor Bupati Mesuji. Kegiatan yang diadakan selama kurang lebih 120 menit ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji dan OPD yang ada di lingkungan kabupaten Mesuji. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah: Arif Dwiyanto, ST.,MT. (Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Mesuji), Muhammad Mausiruddin, S.Sos. (Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji), dan Syahidul Haq, S.ST (Koordinator Fungsi IPDS BPS Kabupaten Mesuji).

Syamsudin S.Sos, M.M., selaku sekertaris daerah kabupaten Mesuji saat membuka kegiatan mengatakan bahwa “Sosialisasi ini merupakan perwujudan dari sinergi yang baik Pemerintah Daerah dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Mesuji dan berharap pada para peserta sosialisasi dapat dengan serius mengikuti sosialisasi ”.

Sekretaris Bappelitbangda, Arif Dwiyanto dalam paparannya menyebutkan bahwasanya Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Mesuji harus mulai melakukan pergerakan yang signifikan, demi terciptanya Satu Data Indonesia pada lingkungan kabupaten Mesuji.

Selanjutnya, dalam paparannya Syahidul Haq mengatakan bahwa setiap kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh Satker dan OPD harus dilaporkan dan mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh BPS. Hal ini tertuang pada PP nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.

Dalam kesempatan ini juga, BPS Kabupaten Mesuji mengapresiasi Satker dan OPD yang telah menyampaikan metadata-nya pada tahun 2021. Satker dan OPD yang telah melaporkan metadatanya antara lain, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas PU dan Penataan Ruang, Sekretariat Daerah, serta Kementerian Agama. BPS Kabupaten Mesuji juga berharap bahwa Satker dan OPD yang belum melaporkan metadatanya dapat segera melaporkan kegiatan statistik sektoral yang telah dilaksanakan.

 

 

(Rizki Adriansah, S.Tr.Stat.)


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Mesuji (Statistics of Mesuji Regency)Jl. Raden Intan No 02

Desa Mukti Karya

Kecamatan Panca Jaya

Mesuji - Lampung

Telp (+62)726 999999 

Mailbox : bps1811@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik